TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjung Jabung Barat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdani, didampingi unsur pimpinan DPRD.
Dalam penyampaiannya, Anwar Sadat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas rancangan KUA-PPAS 2027. Menurutnya, kedua dokumen tersebut menjadi landasan dalam penyusunan APBD yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Ia mengatakan, pembahasan KUA-PPAS perlu dilakukan secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional serta tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan secara konstruktif dengan mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghasilkan APBD yang berkualitas, adaptif terhadap berbagai tantangan, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Anwar Sadat.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengarahkan pembangunan pada lima prioritas.
Pertama, tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif. Kedua, peningkatan produktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam dan hilirisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga, peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur daerah. Keempat, peningkatan dan pemerataan kualitas sumber daya manusia serta perlindungan sosial. Kelima, peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Anwar Sadat menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keterbatasan fiskal menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan anggaran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2027 tersebut menjadi bagian awal dari proses pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyusun arah kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Kmf/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.