JAMBI – Sidang perdana gugatan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) terkait legalitas badan penyelenggara, aset, dan pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (14/10/2026), ditunda hingga 28 Oktober 2026.

Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat belum hadir dalam persidangan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb.

Kuasa hukum YPJB Zulfikar mengatakan, jeda waktu sekitar 2 minggu diberikan karena beberapa pihak turut tergugat berdomisili di luar daerah, termasuk Kementerian Hukum yang berkedudukan di Jakarta.

“Agenda sidang hari ini masih memeriksa data-data penggugat dan tergugat, termasuk memastikan identitas para pihak sudah jelas. Tadi masih ada turut tergugat yang belum hadir, yakni dari kementerian hukum dan turut tergugat atas nama Nova,” ujarnya.

Pada tahap awal persidangan ini, proses masih difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi serta verifikasi data dan identitas para tergugat dan turut tergugat.

Kejelasan identitas para pihak diperlukan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sebelumnya, YPJB melalui Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS) mengajukan gugatan yang berkaitan dengan status badan penyelenggara Unbari, legalitas yayasan, keamanan aset kampus, serta sejumlah kebijakan terhadap delapan dosen senior.

Dalam gugatannya, YPJB meminta majelis hakim menyatakan pihaknya sebagai badan penyelenggara Unbari yang sah.

Penggugat juga mengajukan tuntutan pembatalan sejumlah dokumen dan keputusan, ganti rugi materiil Rp33,5 miliar serta immateriil Rp50 miliar, dan permintaan lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji melalui proses hukum. (Sam/*)