JAMBI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Jambi melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi,

Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran reses tahun 2025 yang melibatkan Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan pengaduannya, PW SEMMI Jambi menyoroti belum adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum Ade Asmara.

“Meminta aparat penegak hukum agar mendalami dugaan penyimpangan dana reses tersebut,” terang Muhammad Muhlisin Yusuf selaku Ketua Umum PW SEMMI Provinsi Jambi dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Pada 13 Agustus 2026, PW SEMMI Jambi menggelar aksi penyampaian aspirasi untuk mendesak Kejati Jambi mendalami dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPRD Muaro Jambi berinisial A.A. untuk anggaran tahun 2025.

Berdasarkan laporan pengaduan itu, Kejari Muaro Jambi telah memeriksa sedikitnya 18 orang, termasuk A.A., untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran reses tersebut. Pemeriksaan itu disebut telah berlangsung sekitar empat bulan lalu.

Namun, PW SEMMI Jambi menilai belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Kondisi ini mendorong mereka mengadukan persoalan itu kepada Ombudsman.

Melalui surat pengaduannya, PW SEMMI Jambi meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat Kejari Muaro Jambi dalam menangani perkara tersebut.

Permintaan itu turut disertai dokumen temuan BPK dan legal opinion atau pendapat ahli hukum yang dilampirkan dalam pengaduan.

PW SEMMI Jambi berharap pengaduan tersebut dapat mendorong pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelayanan publik yang berlaku. (Rls/*)