SUNGAIPENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM didampingi unsur pimpinan DPRD.

Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah/janji Hj. Helneti Mesra, S.Pd., sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh menggantikan Alm. Dahkir Yahya, S.Pd., MM dari Partai NasDem.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menjelaskan bahwa proses Penggantian Antar waktu merupakan mekanisme kelembagaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur pemberhentian anggota DPRD, serta melalui mekanisme dan usulan partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pergantian Antarwaktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pengucapan sumpah/janji tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif, sekaligus menjadi momentum bagi anggota yang baru untuk mengemban amanah masyarakat.

Ketua DPRD Hutri Randa berharap anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, menjaga komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam pembangunan Daerah.

Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji PAW ini, diharapkan Hj. Helneti Mesra, S.Pd., dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, serta memperkuat peran DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang aspiratif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh. (Pro)