KOTAJAMBI – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera memastikan arah pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo. Hal ini dinilai penting seiring terus meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD melihat langsung kondisi TPA dan proses pengelolaan sampah. Kemas mengatakan persoalan sampah di Kota Jambi perlu segera ditangani secara serius karena timbulan sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas kepada awak media.

Menurutnya, tanpa langkah pengolahan yang lebih efektif, meningkatnya volume sampah akan semakin membebani anggaran daerah. Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Jambi memberikan kepastian terhadap skema pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo.

Namun, hingga September 2026, Kemas menilai realisasi dan tahapan pelaksanaan kerja sama tersebut masih perlu diperjelas.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kemas juga mengingatkan adanya target dan regulasi nasional dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus mengandalkan sistem pembuangan terbuka.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, kerja sama dengan PT Regen dirancang untuk mengembangkan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi. Wali Kota Jambi dr. Maulana juga pernah menyampaikan target menjadikan TPA Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun melalui pembangunan pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi sejumlah produk, di antaranya RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana tersebut, kapasitas pengolahan ditargetkan mencapai hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan dapat memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Selain kerja sama dengan PT Regen, DPRD juga menyoroti rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mencuat setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026. Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi PSEL dalam rencana nasional tersebut.

Investasi proyek PSEL diperkirakan bernilai triliunan rupiah per lokasi, dengan target pengoperasian secara bertahap mulai 2027 hingga 2028. Namun, hingga kini kelanjutan konkret rencana PSEL di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Jambi perlu memastikan arah pengelolaan sampah ke depan. Terlebih, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA dan tuntutan regulasi pengelolaan sampah semakin ketat.

DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot segera memberikan kepastian terhadap skema pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo, baik terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Regen maupun rencana PSEL, agar persoalan sampah tidak terus membebani APBD dan masyarakat. (Rls/*)