SENGETI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (7/10/2026) pagi.

Kedatangan PW SEMMI Jambi untuk menyerahkan legal opinion atau pendapat ahli hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Legal opinion tersebut merupakan pendapat Prof. Dr. Sahuri L., S.H., M.Hum., Guru Besar Universitas Jambi sekaligus ahli hukum pidana, khususnya bidang tindak pidana korupsi.

Dokumen tersebut disampaikan melalui surat PW SEMMI Jambi Nomor 09/PW-SEMMI/JBI/IX/2026, dengan perihal penyampaian legal opinion pendapat ahli hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi di Kantor Kejari Muaro Jambi, Jalan Lintas Timur, Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Dalam legal opinion tersebut, PW SEMMI Jambi menyoroti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan reses I hingga reses III pada 2025.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan PW SEMMI, terdapat temuan terkait pencairan dana kegiatan dan tunjangan reses senilai Rp106.941.000 yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

PW SEMMI Jambi menyebut temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa persoalan hukum yang perlu dibuktikan antara lain mengenai pengetahuan dan kesengajaan atau mens rea dalam rangkaian perbuatan tersebut.

PW SEMMI menegaskan bahwa mens rea harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata diasumsikan berdasarkan adanya temuan administrasi.

PW SEMMI Jambi juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, mengatakan penyerahan legal opinion tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memberikan perhatian dan menindaklanjuti opini ini sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhlisin.

Ia menegaskan, PW SEMMI Jambi tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memvonis pihak tertentu.

Menurutnya, legal opinion tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik.

PW SEMMI Jambi berharap Kejari Muaro Jambi dapat memberikan kejelasan terkait tindak lanjut perkara tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls/*)