JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan dua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Peralihan tersebut ditujukan agar proses transisi berjalan lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum.
Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027, saat BMKS mulai beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
OJK berharap penerbitan kedua POJK tersebut dapat mendukung terbentuknya ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan berdaya saing serta menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (Rls/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.