JAMBI – Kasus dugaan reses fiktif yang menyeret nama Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, terus menjadi perhatian. Kali ini, Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, MH, turut menyoroti kasus tersebut.

Menurut Romiyanto, kasus Ade Asmara menarik untuk dibahas. Meski nominal dugaan korupsi dalam kasus tersebut dinilai relatif kecil, ia menilai persoalan ini menjadi serius karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap seorang anggota legislatif yang masih muda serta partai politik yang menaunginya.

Melihat persoalan tersebut, Romiyanto mengaku terpanggil untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya selaku Direktur LBH Makalam Justice meminta kepada APH, terutama Kajari Muaro Jambi, untuk tegas. Pak Kajari proses segera, kalau memang unsurnya terpenuhi, tetapkan sebagai tersangka,” tegas Romiyanto saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin sore (21/9/2026).

Romiyanto menilai dugaan perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi karena dinilai fatal dan terjadi berulang.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak hanya berkaitan dengan nama baik partai dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui kegiatan reses.

“Kan sudah jelas mens rea-nya ada, perbuatannya ada. Kalau memang sudah mengantongi minimal dua alat bukti, tetapkan sebagai tersangka. Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran hukum tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait ketidaksesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Ade Asmara disinyalir tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang 2025. Meski kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan, dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp106.941.000 tetap dicairkan secara penuh. (Rls/*)