MUAROJAMBI – Sebanyak 5 pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari di kasus Ade Asmara.

Penyidikan saksi-saksi itu dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk mengumpulkan data serta bahan keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Bukhari, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, menjelaskan beberapa orang yang mereka panggil itu adalah PPTK, Bendahara, hingga Kabag Keuangan.

“Selain memanggil pejabat teknis, kita juga telah mengambil sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan,” ujarnya. 

Untuk melengkapi berkas penyidikan, kata Bukhari dalam waktu dekat Ade Asmara sebagai terlapor juga akan dimintai keterangan.

“Pemanggilan pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran hukum ini berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait ketidaksesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Muaro Jambi TA 2025.

​Dalam laporan tersebut, Ade Asmara diduga tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025. Meski kegiatan tersebut diduga fiktif, dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp 106.941.000 tetap dicairkan secara penuh oleh yang bersangkutan. (Bjs/*)