TANJABBAR – ​Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan langkah strategis. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

​Selain untuk memicu peningkatan penerimaan daerah, program ini juga dirancang untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat. Harapannya, para pemilik kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Jambi dapat lebih disiplin dan tergerak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.

​Guna memastikan tujuan dari program tersebut dapat tercapai secara maksimal, sinergitas aktif antarinstansi menjadi kunci utama. Diperlukan kolaborasi yang erat dan padu antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai stakeholders terkait di wilayah tersebut.

​Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program penting ini, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bpk. Hamdani, S.E. dari Fraksi PDI-Perjuangan, turut hadir secara langsung. Beliau memenuhi undangan dalam agenda Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

​Pertemuan strategis ini diselenggarakan pada hari Senin, 14 September 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

​Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah. Gubernur Jambi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Gubernur Jambi hadir bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi.

​Unsur kepolisian dan mitra kerja juga turut memberikan dukungan penuh. Kapolda Jambi diwakilkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, didampingi jajaran Kapolres/Kapolresta se-Provinsi Jambi, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Jambi, serta Direktur Utama Bank 9 Jambi.

Jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota pun tampak memadati tempat acara. Kehadiran mencakup para Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BAPENDA/BPPRD/BAKEUDA kabupaten/kota, Kepala BAPENDA dan BKAD Provinsi Jambi, serta seluruh Kepala UPTD PPD BAPENDA se-Provinsi Jambi. (Bjs/*)