MUAROJAMBI – DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi memastikan proses penghentian status Ade Asmara sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sedang berjalan.

Usulan tersebut diajukan setelah Ade Asmara diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Partai Demokrat.

Menurut keterangan Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi, Asnawi, yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan (sp) ​1 pada Agustus 2025, kemudian SP 2 pada Oktober 2025 dan terakhir SP 3 pada Desember 2025 lalu.

“Teguran ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku. Karena teguran kita tidak diindahkan makanya Partai memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” tutur Asnawi. 

Secara tertulis tegas Asnawi, surat pemecatan Ade Asmara sudah dia sampaikan kepada DPP Partai Demokrat bersamaan dengan usulan PAW yang bersangkutan. 

Sejumlah pelanggaran fatal sudah dilakukan Ade selama menjabat sebagai anggota dewan. Selain dinilai mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kader partai yang baik, hubungan Ade dengan internal Fraksi Demokrat di DPRD Muaro Jambi, kata Asnawi juga terbilang tidak harmonis.

“Terbaru yang sedang viral ttindakan Ade sudah diluar batas dia menabrak aturan kedewanan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ade terbukti tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya (dapil), namun dana reses dicairkan olehnya,” kata Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, tidak menepis adanya usulan pemecatan dan PAW kader partainya di DPRD Muaro Jambi atas nama Ade Asmara, saat ini kata dia sedang diproses di DPP Partai Demokrat. (Bjs/*)