JAMBI – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menggandeng insan pers melalui kegiatan Media Gathering untuk meningkatkan pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan tersebut berlangsung di M Stand Cafe, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (27/10/2026).

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M. Sambas, memaparkan perkembangan kepesertaan JKN di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah penduduk Jambi mencapai 3.944.226 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.758.134 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan cakupan kepesertaan mencapai 95,28 persen. Namun, jumlah peserta aktif tercatat 2.873.433 jiwa atau sekitar 72,85 persen dari total penduduk.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan kepesertaan belum sepenuhnya diikuti tingkat keaktifan yang sama. Karena itu, menjaga peserta tetap aktif menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan,” ungkap Sambas.

Data tingkat kabupaten/kota menunjukkan capaian kepesertaan JKN di Jambi belum merata. Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat cakupan tertinggi sebesar 98,80 persen, disusul Kota Jambi 98,17 persen dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 98,14 persen.

Sementara itu, Kabupaten Tebo mencatat cakupan terendah sebesar 83,42 persen, diikuti Kerinci 89,82 persen dan Merangin 90,57 persen. Dari sisi keaktifan, Sarolangun mencatat angka tertinggi sebesar 83,31 persen, disusul Kota Jambi 82,81 persen dan Tanjung Jabung Barat 82,24 persen.

Adapun Kabupaten Tebo mencatat tingkat keaktifan peserta terendah, yakni 57,35 persen. Angka tersebut diikuti Kabupaten Bungo sebesar 62,13 persen dan Kerinci 64,82 persen. Data ini menunjukkan bahwa tantangan JKN tidak hanya memperluas cakupan, tetapi juga menjaga agar peserta tetap aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan peningkatan cakupan dan keaktifan peserta JKN membutuhkan dukungan pemerintah daerah, badan usaha, lembaga sosial, serta pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut juga diperlukan untuk mendukung target keaktifan peserta JKN sebesar 83,5 persen pada periode 2029–2030.

“Untuk mewujudkannya, tentu BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Wahyu.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah mendorong badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya sebagai peserta JKN serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran. BPJS Kesehatan juga mendorong validasi dan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar kepesertaan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Selain itu, rekonsiliasi dan pembayaran iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kepesertaan.

BPJS Kesehatan turut mendorong peningkatan mutu layanan melalui perbaikan proses klaim, pencegahan kecurangan, pemantauan kesehatan peserta, serta optimalisasi antrean daring melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui kolaborasi dengan insan pers dan para pemangku kepentingan, BPJS Kesehatan berharap pemahaman masyarakat terhadap program JKN semakin baik dan keaktifan peserta di Provinsi Jambi terus meningkat. (Sam/*)