MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menerapkan proses pembelajaran secara dalam jaringan (daring) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat mulai 8 hingga 10 Oktober 2026.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya pencemaran udara akibat kabut asap yang kian memburuk di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2016 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin yang diterbitkan pada Rabu (7/10/2026).

Bupati Merangin H. M. Syukur menyatakan, hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir telah masuk kategori sangat tidak sehat. Pengalihan kegiatan belajar mengajar ke rumah masing-masing dilakukan sampai kondisi udara kembali aman.

Meskipun siswa belajar dari rumah, para tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada pengawas sekolah.

Bupati mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap kesehatan anak dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah.

Selama masa pembelajaran daring, pihak sekolah dilarang memberikan beban tugas yang memberatkan orang tua murid serta menghentikan seluruh kegiatan ekstrakurikuler.

Bagi sekolah di wilayah tanpa akses internet, pembelajaran dialihkan menggunakan tugas Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau jurnal. 

Satuan pendidikan juga diminta terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau puskesmas setempat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum edaran resmi baru terbit, kepala sekolah diberi kewenangan diskresi untuk mengambil langkah pengamanan segera, seperti menghentikan aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, dengan kewajiban melapor ke Dinas Pendidikan maksimal 1×24 jam. (Teguh/Kominfo)