JAMBI – Konflik terkait Universitas Batanghari (Unbari) memasuki babak baru. Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) melalui Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS) menyatakan telah menempuh langkah hukum yang berkaitan dengan status badan penyelenggara, aset pendidikan, serta keberlanjutan Unbari.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb melalui e-Court Mahkamah Agung.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jambi.

Kuasa hukum YPJB dari Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS), Robi Susanto, mengatakan gugatan tersebut tidak dilandasi semata-mata oleh persoalan perebutan kedudukan antar-yayasan.

Menurut Robi, ada persoalan hukum yang lebih mendasar, yakni kepastian mengenai badan hukum yang memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan dan mengelola Unbari.

“Langkah hukum ini bukan semata-mata persoalan perebutan kedudukan antar-yayasan atau upaya mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ada persoalan kepastian hukum badan penyelenggara, keamanan aset pendidikan, dan keberlanjutan Unbari yang harus mendapatkan kejelasan,” kata Robi, dalam konferensi pers, Jum’at, (2/10/2026).

Robi menyebut setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari gugatan YPJB.

Pertama, YPJB mempersoalkan badan hukum yayasan yang selama kurang lebih 16 tahun mengelola Unbari. Menurut dia, kedudukan hukum badan tersebut masih dipersoalkan sehingga diperlukan kepastian mengenai pihak yang secara sah mempunyai kewenangan atas penyelenggaraan universitas.

“Selama kurang lebih 16 tahun Unbari dikelola oleh badan hukum yayasan yang kedudukan hukumnya kami persoalkan. Karena itu, diperlukan kepastian hukum mengenai siapa sesungguhnya badan hukum yang mempunyai legitimasi dan kewenangan untuk menyelenggarakan serta mengelola Unbari,” ujarnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan aset kampus. YPJB menyoroti fasilitas kredit YPJ pada 2010 yang disebut mengalami kemacetan.

Kondisi itu, menurut penggugat, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan tindakan hukum atau lelang terhadap aset pendidikan.

Dalam gugatan tersebut disebutkan adanya potensi lelang eksekusi senilai Rp15,05 miliar. Aset yang dipersoalkan antara lain tanah kampus dengan SHGB Nomor 51, 52, dan 53 yang disebut telah dijadikan jaminan kepada bank.

“Yang menjadi perhatian kami adalah keamanan aset pendidikan. Jangan sampai persoalan kewajiban atau hubungan hukum tertentu kemudian berdampak pada aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan,” kata Robi.

Alasan ketiga berkaitan dengan status YPJB. Dalam gugatannya, YPJB menyatakan dirinya merupakan badan hukum yayasan hasil penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan merupakan kelanjutan dari YPJ yang didirikan pada 1977.

YPJB menyebut telah mengantongi SK Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0019581.AH.01.04 Tahun 2025 serta perizinan berusaha melalui OSS.

Sebaliknya, YPJB mempersoalkan YPJ berdasarkan Akta Nomor 17 Tahun 2010 juncto Akta Nomor 04 Tahun 2010. Penggugat mendalilkan keberadaan yayasan tersebut cacat hukum dan menggunakan doktrin nemo plus juris sebagai salah satu dasar argumentasi.

Selain legalitas yayasan dan aset, YPJB mempersoalkan pemaksaan Pakta Integritas serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap delapan dosen senior Unbari.

Dalam gugatannya, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena, menurut penggugat, dilakukan oleh organ yang tidak memiliki legal standing yang sah.

“Ini juga menjadi bagian yang kami persoalkan. Ketika tindakan tersebut dilakukan oleh organ yang legal standing-nya kami anggap tidak sah, tentu konsekuensi hukumnya juga harus diuji,” ujar Robi.

YPJB juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pencabutan Pjs. Rektor oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Februari 2026.

Menurut YPJB, putusan PTUN maupun pencabutan Pjs. Rektor tersebut berada dalam ranah hukum administrasi negara dan tidak secara otomatis menentukan kepemilikan hak keperdataan atas aset maupun bangunan kampus.

Minta Penguasaan Unbari Diserahkan

Dalam petitumnya, YPJB meminta majelis hakim menyatakan YPJB sebagai satu-satunya badan penyelenggara Unbari yang sah.

YPJB juga meminta pembatalan Akta Pendirian Tergugat I, Pakta Integritas, serta keputusan PTDH terhadap delapan dosen senior.

YPJB juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp33,5 miliar dan immateriil Rp50 miliar. Selain itu, penggugat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap aset pertanahan Unbari serta memerintahkan penunjukan Pj. Rektor yang independen selama proses persidangan.

Robi menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan YPJB belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Kami tidak bermaksud menyatakan bahwa seluruh dalil tersebut sudah terbukti. Pembuktian adalah bagian dari proses persidangan. Kami menghormati independensi Pengadilan Negeri Jambi dan hak para tergugat untuk memberikan jawaban maupun menghadirkan bukti,” katanya.

Menurut Robi, jalur pengadilan dipilih agar persoalan mengenai legalitas badan penyelenggara, aset, dan pengelolaan Unbari memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.

“Harapan kami sederhana, hukum dapat bekerja berdasarkan fakta dan keadilan. Yang paling penting, aset pendidikan terlindungi dan Unbari tetap dapat menjalankan fungsi pendidikannya,” ujar Robi.

Perkara ini kini memasuki proses persidangan. Dalil YPJB, termasuk mengenai legalitas badan hukum, status aset, dan tindakan terhadap delapan dosen, masih akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim PN Jambi. (Bjs/*)