MERANGIN – Inspektorat Kabupaten Merangin menggelar konferensi pers di Kantor Inspektorat Merangin, Kamis (1/10/2026).
Konferensi pers tersebut digelar untuk meluruskan polemik, kronologi, serta kesimpangsiuran informasi di media massa terkait hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko.
Dalam keterangan resminya, Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma membeberkan kronologi pemeriksaan yang berawal dari prosedur pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah di Kabupaten Merangin.
Pemeriksaan Reguler 12–26 Januari
Inspektorat menerbitkan Surat Tugas (ST) pemeriksaan reguler Dana BOS untuk seluruh jenjang SD dan SMP di wilayah Kecamatan Bangko.
Dari seluruh sekolah yang menjadi objek pemeriksaan, SDN 253 yang dipimpin Kepala Sekolah Susmarni menjadi satu-satunya sekolah yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu pelaksanaan tugas berakhir.
Rekomendasi LHP Awal
Karena SPJ tidak diserahkan, tim auditor kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal sekitar April–Mei.
Dalam LHP tersebut, tim auditor merekomendasikan agar pengelolaan keuangan SDN 253 diarahkan ke audit investigatif karena pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Diskresi Pembinaan dan Pemanggilan Resmi
Meski LHP awal merekomendasikan pemeriksaan investigatif, Jaya Kusuma selaku pimpinan Inspektorat memilih mengambil langkah diskresi melalui pembinaan.
Dalam rapat internal bersama para Inspektur Pembantu (Irban) dan auditor, Jaya menolak untuk langsung membawa persoalan tersebut ke ranah investigasi dan memilih memberikan kesempatan pembinaan terlebih dahulu.
Pada 9–12 Juni, Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Susmarni untuk mengonfirmasi kesanggupan penyerahan SPJ.
SPT Lanjutan dan Uji Petik Lapangan
Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni akhirnya mendatangi Kantor Inspektorat untuk menyerahkan dokumen SPJ.
Menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut, Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan tertanggal 16 Juni. Tim dari Irban Wilayah kemudian ditugaskan mengolah data serta melakukan verifikasi dan uji petik langsung di lapangan.
Namun, proses penelaahan SPJ di lapangan mengalami kendala. Saat tim auditor turun melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi dokumen di SDN 253, Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah tidak hadir untuk mendampingi proses pemeriksaan.
Satu-satunya pihak yang berada di lokasi adalah operator Dana BOS sekolah, Cici. Namun, saat dimintai keterangan mengenai bukti transaksi dan pertanggungjawaban keuangan, operator tersebut tidak mampu memberikan jawaban maupun penjelasan teknis yang dibutuhkan auditor.
“Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” ungkap Jaya.
Jaya menyayangkan tidak dimanfaatkannya ruang klarifikasi oleh pihak sekolah, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.
Menurutnya, informasi justru mencuat ke publik melalui media massa tanpa adanya komunikasi langsung dengan Inspektorat.
Ia juga menepis isu yang beredar bahwa pemanggilan oleh Inspektorat berkaitan dengan pelantikan kepala sekolah.
“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegasnya.
Klarifikasi Perbedaan Temuan BPK dan Inspektorat
Terkait perbedaan temuan antara BPK dan Inspektorat yang disebut sekitar Rp61 juta, serta perbedaan Standar Satuan Harga (SSH), termasuk dalam perhitungan konsumsi atau makanan, pihak Inspektorat memberikan klarifikasi teknis.
Inspektur Pembantu (Irban) 2, Junaidi, menjelaskan bahwa saat BPK melakukan pemeriksaan di Merangin, pihak SDN 253 baru menyerahkan dokumen SPJ pada hari terakhir atau saat exit meeting.
Karena keterbatasan waktu, BPK belum sempat melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menitipkan berkas tersebut kepada Inspektorat.
Menurut Junaidi, perbedaan temuan disebabkan oleh perbedaan ruang lingkup pemeriksaan, masa pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang diperoleh masing-masing instansi.
Mengenai komplain terkait harga konsumsi yang dinilai tidak sesuai dengan standar daerah, yakni perhitungan Rp12.500 dibandingkan anggaran Rp30.000, Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan diawali dengan menguji dokumen penganggaran dalam aplikasi ARKAS dan DPA.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat apakah alokasi anggaran tercantum untuk pembelian makanan berat atau kudapan (snack).
Jaya menegaskan, apabila terdapat kekeliruan atau bukti tambahan dari toko maupun penyedia, kepala sekolah seharusnya datang membawa bukti riil tersebut ke Inspektorat untuk diverifikasi bersama.
Pemeriksaan Dinaikkan Menjadi Audit Investigatif
Menanggapi adanya aduan mengenai potensi kesalahan hitung administratif pada LHP reguler sebelumnya, Jaya Kusuma telah memerintahkan tim internal untuk melakukan telaah.
Dari hasil telaah internal tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan pendalaman, penajaman, dan pembuktian materiil yang lebih memadai.
Untuk itu, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif. Pemeriksaan selanjutnya akan ditangani oleh tim khusus dari divisi investigasi, bukan lagi tim Irban Wilayah.
“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelas Jaya.
Mengakhiri keterangannya, Jaya Kusuma menegaskan bahwa penetapan audit investigatif bukan didasari tekanan media, sikap vokal kepala sekolah, ataupun motif dendam pribadi.
“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Audit investigatif ini tidak bertujuan membenarkan LHP lama atau mencari-cari kesalahan, melainkan meluruskan yang menyimpang. Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
(Indra/van/Kominfo)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.