SUNGAIPENUH – Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., dan dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam pidatonya, Alfin mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran.

Perubahan APBD juga mempertimbangkan pergeseran anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, serta perubahan kondisi pembiayaan daerah.

SiLPA yang disesuaikan untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp936,68 juta.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp768,41 miliar. Sementara itu, belanja daerah menjadi Rp769,35 miliar.

Alfin menegaskan, Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, sekaligus upaya memastikan anggaran digunakan secara efektif untuk mendukung program prioritas, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Selanjutnya, DPRD Kota Sungai Penuh akan menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan Ranperda akan dilakukan DPRD bersama Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, dan prioritas pembangunan daerah. (Pro)