MUAROJAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi pelaksanaan kegiatan reses dan penggunaan anggaran yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Buhari, mengatakan 17 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, sudah ada 17 orang yang kami undang dan kami minta klarifikasinya,” kata Buhari saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026).
Para saksi yang diperiksa antara lain berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Mereka terdiri dari Kepala Bagian Keuangan, Sekretaris Dewan, pendamping kegiatan reses, serta sejumlah pejabat dan staf terkait.
Setelah meminta keterangan dari para saksi, Kejari Muaro Jambi juga akan memanggil Ade Asmara untuk dimintai keterangan terkait kegiatan reses tersebut.
Buhari mengatakan pemanggilan Ade Asmara diupayakan dilakukan dalam waktu dekat.
“Diusahakan dalam 2 hari ini,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan kegiatan reses tersebut mencuat setelah BPK menemukan adanya pencairan anggaran sebesar Rp106,94 juta. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan persoalan terkait pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Kegiatan reses merupakan agenda anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami apakah terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Kejari Muaro Jambi masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus sesuai ketentuan hukum. (Bjs/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.