JAMBI – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pencairan dana reses oleh anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara.
Herman menegaskan Partai Demokrat akan memproses persoalan tersebut apabila terbukti berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
“Saya tidak ingin jadi isu, saya tidak ingin jadi rumor, saya tidak ingin menjadi hoaks. Silakan saja kalau memang ada bukti-buktinya,” kata Herman usai membuka Musda V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi di Aston Hotel, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan Partai Demokrat memiliki mekanisme melalui badan kehormatan untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Herman, yang juga merupakan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang menjurus pada fitnah.
“Saya juga bagian dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. Silakan disampaikan saja nanti. Kalau benar, kami akan memproses sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori memastikan akan memanggil Ade Asmara untuk dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut.
Di sisi lain, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) yang dipimpin Prabowo M.R telah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 9 Juli 2026. Laporan tersebut didasarkan pada temuan BPK yang menyebut Ade Asmara diduga mencairkan dana reses meski tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga III.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan hasil BPK, ia tidak menjalankan Reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administrasi dan patut diduga memiliki unsur kesengajaan (mens rea).
Ia juga mengutip ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. (Bjs/*)


