JAMBI – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan di Provinsi Jambi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah preventif dalam menghadapi risiko hukum sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan ketenagalistrikan di Provinsi Jambi.

Penandatanganan PKS dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UID S2JB Diksi Erfani Umar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama jajaran PLN serta Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jambi. Kerja sama ini mencakup 10 Kejaksaan Negeri di Provinsi Jambi, sehingga koordinasi dan dukungan hukum dapat dilakukan hingga ke wilayah operasional PLN.

Kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan hukum ketika terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Pendekatan preventif ini diharapkan membantu PLN mengidentifikasi potensi risiko lebih awal sehingga setiap proses bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

General Manager PT PLN (Persero) UID S2JB Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan tugas strategis yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, pemerintahan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“PLN tidak hanya dituntut menghadirkan listrik yang andal, tetapi juga memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membantu kami mengantisipasi risiko dalam menjalankan tugas penyediaan tenaga listrik,” ujar Diksi.

Menurut Diksi, kegiatan PLN memiliki cakupan yang luas, mulai dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, pelayanan pelanggan, hingga pengelolaan piutang. Setiap kegiatan membutuhkan proses pengambilan keputusan yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, Business Judgment Rule (BJR) menjadi salah satu prinsip yang relevan dalam pengambilan keputusan bisnis. Secara sederhana, BJR memberikan ruang bagi keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, itikad baik, kehati-hatian, informasi dan kajian yang memadai, tanpa benturan kepentingan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan.

Dengan prinsip tersebut, keputusan bisnis yang wajar tidak serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum hanya karena hasil akhirnya menghadapi risiko atau kerugian, sepanjang proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara benar, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang ingin kita bangun melalui kerja sama ini adalah keberanian mengambil keputusan bisnis secara prudent dan bertanggung jawab. Risiko bisnis tentu ada, tetapi harus dikelola melalui proses yang benar, kajian yang memadai, dokumentasi yang baik, serta tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola perusahaan. Karena itu, kami juga menyambut baik penguatan hubungan kelembagaan ini agar dapat menjadi mekanisme koordinasi yang aktif dan berkelanjutan,” tambah Diksi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan berbagai proses yang dilakukan PLN memiliki landasan hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan dapat memberikan dukungan sesuai kewenangannya, antara lain berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, serta dukungan terhadap pengamanan pembangunan strategis, investasi, dan pemulihan aset.

Ruang lingkup kerja sama tersebut juga dapat dikembangkan melalui konsultasi hukum secara berkala, pendampingan pada proses pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta kegiatan edukasi dan berbagi pengetahuan hukum bagi insan PLN. Langkah tersebut diharapkan menjadi sarana untuk mengenali dan mengantisipasi potensi persoalan sejak awal.

Penguatan sinergi preventif ini tidak hanya memberikan manfaat bagi PLN dari sisi kepastian hukum, tetapi juga mendukung kepentingan masyarakat. Dengan proses bisnis dan pembangunan yang memiliki landasan hukum serta tata kelola yang kuat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lebih efektif, pengelolaan aset dapat dilakukan secara bertanggung jawab, dan pelayanan listrik kepada masyarakat dapat terus berlangsung secara berkelanjutan.

Bagi PLN, kepastian hukum bukan berarti membatasi ruang untuk mengambil keputusan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kewenangan, informasi, kajian, dan prosedur yang memadai.

Dengan demikian, insan PLN memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan tugas sekaligus tetap bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil.

Kerja sama yang mencakup 10 Kejaksaan Negeri di Provinsi Jambi tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan aparat penegak hukum hingga tingkat wilayah.

Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur, perlindungan aset dan investasi, serta keberlanjutan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat.

Melalui penguatan kerja sama hukum yang bersifat preventif, PLN UID S2JB bersama Kejaksaan di Provinsi Jambi terus membangun tata kelola yang semakin baik dan memastikan setiap proses pembangunan serta pelayanan ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan kepastian hukum, proses bisnis yang prudent, dan tata kelola yang kuat, PLN berupaya memastikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan listrik dapat terus berjalan secara efektif untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi. (Rls/*)