TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang akan melakukan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana pendidikan tahun 2025 hingga Semester I 2026.
Pemeriksaan tersebut diawali dengan entry meeting di Ruang Rapat Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (31/8/2026).
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E., menyambut kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Katamso menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., belum dapat hadir lantaran tengah mengikuti agenda penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Gubernur Jambi.
Katamso mengatakan, penanganan karhutla saat ini menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal tersebut mengingat Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) yang cukup tinggi.
Kondisi ini semakin menantang karena sebagian wilayah Tanjung Jabung Barat merupakan kawasan gambut yang relatif sulit ditangani ketika terjadi kebakaran.
Terkait pemeriksaan BPK, Katamso meminta seluruh perangkat daerah terkait memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan serta memastikan kelancaran pemeriksaan lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan tim pemeriksaan. Terhadap pemeriksaan lapangan juga kami minta dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Katamso.
Ia menyebut sejumlah perangkat daerah yang perlu memberikan dukungan, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Inspektorat.
Katamso berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses pengawasan, tetapi juga dapat memberikan evaluasi dan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan program dan anggaran daerah.
“Kami tentunya sangat terbuka terhadap masukan-masukan dari BPK. Kami berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi evaluasi dan memberikan bimbingan bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk dalam pemenuhan mandatory spending serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Yohanes Harry Kusmono A.C., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tematik yang dilaksanakan di 12 provinsi di Pulau Jawa dan Sumatra dengan objek pemeriksaan sebanyak 24 kabupaten. Khusus di Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi satu-satunya daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Yohanes menjelaskan, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Pemeriksaan kali ini berfokus pada kepatuhan pengelolaan dana bidang pendidikan tahun 2025 dan 2026 sampai dengan Semester I.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik yang dilaksanakan di 12 provinsi di Pulau Jawa dan Sumatra, mencakup 24 kabupaten. Khusus di Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi satu-satunya daerah yang menjadi objek pemeriksaan,” jelas Yohanes.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan dana pendidikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Lingkup pemeriksaan meliputi BOSDA, BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, BOP PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, serta dana peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Pemeriksaan juga mencakup kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sekolah serta kegiatan lainnya yang dialokasikan pemerintah daerah dalam kategori belanja pendidikan.
“Lingkup pemeriksaan tidak hanya pada Dinas Pendidikan, tetapi juga dapat mencakup perangkat daerah lainnya yang mengelola atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan dana pendidikan,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, belanja pegawai dan belanja honorarium dikecualikan dari lingkup pemeriksaan sesuai dengan arahan pimpinan BPK.
Adapun aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi perencanaan dan penganggaran, penetapan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, penggunaan dana, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Tim pemeriksa juga akan melakukan pengujian terhadap proses verifikasi, pengesahan, dan rekonsiliasi. Selama pemeriksaan berlangsung, Tim BPK akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Sementara itu, untuk tahapan pemeriksaan terinci, penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), hingga penyerahan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP), jadwalnya masih bersifat tentatif.
Turut hadir dalam entry meeting tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Plh. Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, kepala OPD terkait atau yang mewakili, serta jajaran Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen mendukung seluruh proses pemeriksaan secara terbuka dan kooperatif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (Kmf/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.