MUAROJAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memastikan penyidikan dugaan reses fiktif yang menyeret anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara, masih terus berjalan.

Kepala Kejari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Kita terus tangani dengan mengumpulkan bahan keterangan. Menangani itu butuh proses. Sudah ada kita undang beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ujar Karya Graham Hutagaol, Selasa (18/8/2026) kemarin.

Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi Bukhari beberapa waktu lalu. Penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dari Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Mereka di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, hingga Kepala Bagian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan serta alur pencairan dana reses tahun anggaran 2025.

Selain memeriksa saksi, Kejari Muaro Jambi juga telah mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBD 2025.

Kejari juga berencana memanggil pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Ade Asmara. Pemanggilan dijadwalkan setelah proses pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Pemanggilan pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat,” kata Bukhari.

Kasus ini mencuat setelah BPK RI menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan reses. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disebutkan Ade Asmara tidak melaksanakan Reses I hingga Reses III sepanjang 2025.

Namun, dana kegiatan reses tersebut tetap dicairkan dengan total mencapai Rp106.941.000.

Hingga saat ini, Kejari Muaro Jambi telah memanggil sembilan orang untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana kegiatan reses tersebut. (Rls/*)