JAMBI – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai perkara dugaan reses fiktif yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, telah memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Prof. Sahuri, dalam hukum pidana terdapat dua elemen utama yang harus dibuktikan untuk memproses seseorang ke peradilan, yakni actus reus atau perbuatan pidana yang nyata dan mens rea atau sikap batin/niat pelaku.
Ia menjelaskan, unsur actus reus dalam perkara dugaan reses fiktif harus dibuktikan secara objektif oleh jaksa. Salah satunya dengan memastikan apakah kegiatan reses tersebut benar-benar tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
Sementara itu, unsur mens rea berkaitan dengan niat atau sikap batin pelaku. Menurut Prof. Sahuri, unsur ini memang lebih sulit dibuktikan karena berada dalam pikiran seseorang. Namun, dalam perkara dugaan reses fiktif, unsur tersebut dapat dilihat dari tindakan yang dilakukan secara sadar sebelum maupun setelah pencairan dana.
Prof. Sahuri mengatakan, salah satu hal yang dapat menjadi bahan pembuktian adalah dugaan pemalsuan administrasi. Dokumen seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar hadir, dan kuitansi yang dibuat untuk mendukung pencairan dana, menurut dia, dapat menunjukkan adanya kesadaran dan perencanaan apabila kemudian terbukti kegiatan reses tidak pernah dilaksanakan.
“Ini bukan kelalaian atau salah ketik, melainkan kesengajaan memanipulasi data agar uang bisa cair,” kata Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 4 Oktober 2026.
Selain itu, Prof. Sahuri menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP baru. Menurut dia, sebagai anggota DPRD, seseorang mengetahui ketentuan bahwa dana reses hanya dapat dicairkan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
“Ketika dia tetap menandatangani dokumen pencairan tanpa melakukan kegiatan, itu membuktikan sikap batin yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Prof. Sahuri juga menyinggung mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang menjadi temuan pemeriksaan diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk melalui pengembalian uang ke kas negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, apabila pengembalian dilakukan dalam jangka waktu tersebut dan hasil pemeriksaan atau penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan maupun niat memperkaya diri, persoalan dapat berada dalam ranah administratif dan tidak serta-merta menjadi perkara korupsi.
Sebaliknya, Prof. Sahuri menjelaskan, perkara dapat masuk ranah pidana korupsi apabila sejak awal terdapat niat jahat, kesengajaan melawan hukum, manipulasi data, dugaan kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.
Ia menegaskan, pengembalian uang setelah perbuatan pidana terjadi tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi.
“Karena kasusnya sudah viral dan keputusan hukum ditunggu publik, jaksa wajib segera bertindak. Kalau memang tidak terbukti, katakan di mana yang tidak terbukti, karena hukum harus pasti,” tegasnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Prof. Sahuri menilai dugaan manipulasi laporan dan pencairan anggaran untuk kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan perlu dilihat dari unsur-unsur pidana yang dapat dikenakan.
Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan.
Prof. Sahuri menyebut Pasal 603 KUHP baru sebagai ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 604 KUHP baru, menurut dia, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. (Rls/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.