MUAROJAMBI – Ratusan warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menolak hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pengembalian pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 570 hektare kepada Koperasi Fajar Pagi.

Penolakan itu disampaikan warga saat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betung, A. Rahmadi, membacakan berita acara hasil Musdesus di Balai Desa Betung, Sabtu (5/9/2026) lalu.

Dalam hasil musyawarah tersebut, salah satu poin utama menyebutkan lahan 570 hektare yang selama ini dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Betung Bersatu atau Tim 12 dikembalikan kepada Koperasi Fajar Pagi mulai 1 September 2026.

Koperasi Fajar Pagi disebut menawarkan sejumlah kompensasi kepada masyarakat, di antaranya dana Rp150 juta per bulan, perekrutan pengurus Gapoktan/Tim 12 dengan gaji Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, serta insentif bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya. Koperasi juga menawarkan pendampingan penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, saat Ketua Gapoktan Betung Bersatu, Tarmizi, meminta tanggapan warga, penolakan disampaikan secara serentak.

“Setuju tidak lahan area 570 hari ini diserahkan ke koperasi?” tanya Tarmizi.

“Tidak!” jawab ratusan warga secara kompak.

Tarmizi mengatakan pengurus Gapoktan bersama masyarakat akan tetap mempertahankan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan selama ini memberikan manfaat bagi warga Desa Betung, baik melalui pembagian kerja maupun hasil panen kelapa sawit.

“Kalau masyarakat tetap kompak tidak menyerahkan, kami selaku pengurus dan perwakilan masyarakat akan mempertahankan sampai ke mana pun. Ini demi masa depan anak cucu kita agar aset desa tidak jatuh dan dikuasai oleh orang luar,” kata Tarmizi.

Ia juga menyebut sebagian hasil penjualan kelapa sawit disisihkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan, seperti bantuan masjid dan kegiatan kepemudaan.

Selain mempertahankan lahan, Tarmizi bersama tim kuasa hukum dari Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penyelesaian konflik lahan dan mengawal proses hukum yang melibatkan pengurus Gapoktan.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum warga dari PHI, Juanda, S.E., S.H., mengatakan persoalan tersebut bermula dari dualisme kepengurusan Koperasi Fajar Pagi. Menurutnya, keabsahan kepengurusan dan status lahan perlu terlebih dahulu diperjelas melalui proses hukum.

“Untuk menyelesaikan konflik ini, yang pertama harus dibereskan adalah keabsahan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi itu sendiri, mulai dari keanggotaan, mekanisme penerimaan anggota, hingga status kepemilikan lahan,” ujar Juanda melalui sambungan telepon, Minggu (6/9/2026).

Juanda juga mempersoalkan pemberhentian anggota koperasi dengan alasan menjual lahan serta menyebut adanya dugaan benturan kepentingan dalam kepengurusan koperasi.

Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menghadapi konflik agraria di wilayah tersebut.

Di akhir pertemuan, pengurus Gapoktan Betung Bersatu membagikan laporan keuangan dan alokasi hasil panen kelapa sawit periode Agustus 2026 kepada warga. Masyarakat juga diimbau tetap menjaga persatuan selama proses penyelesaian persoalan lahan berlangsung. (*/Red)