JAKARTA – Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS. Bursa tersebut merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS juga didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat perekonomian nasional. Bursa ini juga diharapkan dapat menjaga integritas pasar dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam serta komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS. Keduanya mengatur proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK, kata Friderica, juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut dia, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas strategis tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (Rls/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.