JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi nasional.
Dengan persetujuan tersebut, perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha itu diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
OJK menyatakan persetujuan diberikan setelah PT Gadai Elektronik Jakarta memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan status wilayah usaha nasional, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat memperluas layanan pergadaian ke berbagai daerah di Indonesia.
Perusahaan tetap diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
OJK menyebut kehadiran perusahaan pergadaian berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan swasta itu berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Saat ini, sejumlah perusahaan pergadaian lainnya juga telah mengajukan permohonan dan masih menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional.
Perluasan wilayah usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Langkah ini juga dinilai dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Di sisi lain, OJK mencatat industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Juli 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp160,78 triliun.
Dari total penyaluran tersebut, produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.
Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun atau meningkat 65,71 persen secara tahunan.
Sumber pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Sedangkan surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Penguatan industri tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal yang aman dan terpercaya di seluruh Indonesia. (Rls/*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.