MUAROJAMBI – Dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK), Kamis (9/7/2926), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Laporan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan anggaran reses Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, APK meminta Kejaksaan mengusut seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA yang disebut sebagai Ade Asmara, anggota Fraksi Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggota DPRD tersebut disebut tidak melaksanakan Reses I, Reses II, maupun Reses III Tahun Anggaran 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000.

APK menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurut mereka, kegiatan reses berlangsung dalam tiga periode berbeda, yakni April, Agustus, dan Desember 2025, sehingga terdapat kesempatan untuk melaksanakan kewajiban pada setiap tahap.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi BPK sebagaimana tertuang dalam laporan pemeriksaan, ketiga kegiatan reses tersebut disebut tidak dilaksanakan meskipun pembayaran tetap diterima.

APK juga menilai pola tersebut perlu didalami penyidik sebagai dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pencairan anggaran, apabila didukung alat bukti yang cukup.

Menurut APK, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut penerima dana, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana proses pencairan anggaran dapat berlangsung untuk tiga kegiatan berbeda yang diduga tidak terlaksana.

Karena itu, APK meminta Kejaksaan menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan reses.

Selain dugaan pembayaran reses yang tidak dilaksanakan, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya senilai Rp44.978.000. Dengan demikian, total nilai temuan BPK dalam laporan tersebut mencapai Rp151.919.000.

APK mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi segera memanggil seluruh pihak terkait serta mengamankan dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pelaksanaan reses Tahun Anggaran 2025.

Menurut APK, penanganan perkara ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan APBD yang merugikan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga integritas lembaga legislatif. (Bjs/*)