TANJABBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial M.N.S. (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi menerapkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pematang Lumut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin Kasatresnarkoba bersama personel Polsek Betara di bawah pimpinan IPTU Bambang Widodo, S.Sos., melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Tim kemudian bergerak menuju rumah seorang pria berinisial J.H. yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Namun, J.H. tidak berada di lokasi dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat petugas tiba, M.N.S. sempat berusaha melarikan diri. Upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai prosedur.

Selanjutnya, M.N.S. beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Agus Alexandra Purba menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu J.H. yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Polres Tanjab Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya. (Rls/*)