Dalam rangkaian peristiwa konflik dewasa ini, empati saya melesat untuk ikut mencerahkan situasi yang dilematis bagi insan Universitas Batanghari Jambi.
Menyikapi Putusan pengadilan
Sebagai Legal Associate di LBH sekaligus alumni kampus, saya berpandangan bahwa putusan kasasi PTUN nomor 91/K/TUN/2025 yang membatalkan legalitas YPBJ dan YPJ Tujuh-Tujuh tidak serta-merta menyebabkan aset universitas menjadi tidak bertuan atau mengalami kekosongan kepemilikan, meskipun yayasan tersebut sebelumnya memenangkan perkara kasasi perdata dengan Putusan Nomor 6456/K/Pdt/2024 atas aset tersebut. Hal ini karena kewenangan peradilan antaranya berbeda. PTUN menguji keabsahan keputusan administrasi negara, sedangkan peradilan perdata mengadili hubungan hukum mengenai hak atas suatu objek. Dalam pada itu, pembatalan badan hukum oleh PTUN tidak otomatis menghapus akibat hukum dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kondisi tersebut melahirkan persoalan hukum baru yang tidak dapat diabaikan. Apabila legalitas badan hukum yang menjadi subjek dalam perkara perdata kemudian dibatalkan, maka muncul pertanyaan mengenai legitimasi penguasaan aset yang dimenangkannya.
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan melalui asumsi atau tindakan sepihak, terlebih pendudukan paksa dengan cara yang tidak patut dilaksanakan dalam lingkungan kampus. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak pihak lain, ketertiban umum, dan proses hukum yang sedang berjalan. Mengklaim berbicara atas nama seluruh civitas akademika tanpa legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi menimbulkan perpecahan serta mengaburkan substansi persoalan yang sedang disengketakan.
Terhadap sesuatu yang berhak, harus ditempuh melalui mekanisme hukum maupun cara intelektual yang tersedia, seperti Peninjauan Kembali apabila memenuhi syarat, gugatan baru, atau upaya rekonsiliasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika sosial yang ada
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hukum tidak mengenal konsep aset menjadi “kosong” hanya karena badan hukumnya bermasalah. Apabila pembatalan badan hukum berimplikasi pada pembubaran, maka penyelesaian aset pada prinsipnya dilakukan melalui proses likuidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, dilakukan inventarisasi aset dan kewajiban, penyelesaian utang kepada kreditur, kemudian sisa kekayaan diserahkan kepada pihak yang secara hukum berhak berdasarkan undang-undang, anggaran dasar, atau putusan pengadilan. Dengan demikian, likuidasi merupakan mekanisme untuk menjaga kepastian hukum, bukan sarana mengalihkan aset secara otomatis kepada pihak tertentu.
Saya menilai bahwa sengketa aset universitas tidak boleh dipandang semata sebagai perebutan hak milik. Aset pendidikan memiliki fungsi sosial yang melekat pada penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan dan melindungi kepentingan civitas akademika serta masyarakat luas.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, rezim Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta doktrin hukum administrasi dan hukum perdata sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, Indroharto, dan Sudikno Mertokusumo. Pada akhirnya, hukum tidak hanya bertugas menentukan siapa yang menang dalam sengketa, tetapi juga memastikan bahwa setiap akibat hukum diselesaikan melalui prosedur yang sah, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kampus Harus Dijaga dengan Nalar, Bukan Kegaduhan
Kampus adalah ruang intelektual yang dibangun di atas nalar, etika, dan budaya dialog. Oleh karena itu, apabila terdapat aksi pendudukan, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu aktivitas akademik hingga menciptakan kegaduhan, maka cara-cara tersebut sulit dikatakan mencerminkan karakter insan akademik. Kekuatan argumentasi tidak diukur dari besarnya massa atau tekanan yang dibangun, melainkan dari kualitas gagasan, penghormatan terhadap hukum, dan kemampuan menyelesaikan perbedaan secara rasional. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui lembaga yang berwenang, bukan melalui pembenaran tindakan yang berpotensi mengesampingkan proses hukum.
Saya berharap seluruh pihak mampu menjaga marwah perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan, bukan menjadikannya arena konflik yang mempertontonkan adu kekuatan. Siapa pun yang benar secara hukum akan memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan siapa pun yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang sah. Kampus akan tetap bermartabat apabila setiap perbedaan diselesaikan dengan argumentasi, integritas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai akademik, bukan dengan cara-cara yang justru mencederai identitas intelektual yang seharusnya menjadi kebanggaan bersama.
Negara Tidak Boleh Absen dalam Menjaga Kepastian Hukum di Perguruan Tinggi
Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak boleh bersikap pasif ketika konflik berkepanjangan di lingkungan perguruan tinggi mulai mengganggu penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah melalui kementerian terkait, pemerintah daerah, dan instansi yang berwenang perlu memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan sesuai koridor hukum tanpa mengorbankan hak mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan.
Peran pemerintah bukan untuk memihak salah satu pihak yang bersengketa, melainkan menjadi penjamin tegaknya negara hukum (rechtsstaat). Pemerintah perlu memastikan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga keamanan serta ketertiban secara proporsional, dan memfasilitasi koordinasi antarlembaga apabila sengketa berpotensi mengganggu pelayanan publik. Di saat yang sama, pemerintah juga harus mencegah segala bentuk tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan, karena pembiaran terhadap konflik yang berlarut hanya akan memperbesar kerugian bagi dunia pendidikan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar sengketa antarpihak, melainkan kredibilitas negara dalam menjamin kepastian hukum dan masa depan pendidikan tinggi. Kampus harus tetap menjadi ruang belajar, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan arena konflik yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu hadir sebagai fasilitator, pengawas, dan penegak hukum yang adil, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan negara.
Pada akhirnya, setiap konflik adalah ujian bagi kedewasaan sebuah institusi. Kampus yang besar bukanlah kampus yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan kampus yang mampu menyelesaikan setiap persoalan dengan menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai akademik. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam dunia intelektual, tetapi cara mengelolanya akan menentukan apakah konflik tersebut menjadi kemunduran atau justru menjadi titik balik menuju pembaruan.
Sebagai Legal Associate di LBH Makalam Justice Center sekaligus alumni kampus, saya berharap seluruh rangkaian konflik ini menjadi pembelajaran kolektif bagi semua pihak—yayasan, pimpinan universitas, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, hingga pemerintah. Momentum ini semestinya menjadi penguji integritas, kedewasaan berdemokrasi, dan komitmen kita terhadap supremasi hukum. Dari proses inilah diharapkan lahir tata kelola perguruan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan, bukan kepentingan kelompok.
Semoga seluruh dinamika yang terjadi menjadi pemacu untuk membangun kampus yang lebih kuat secara kelembagaan, lebih unggul secara akademik, lebih berintegritas dalam tata kelola, dan semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai ruang lahirnya generasi yang cerdas, kritis, serta berkarakter. Sebab sejatinya, kemajuan sebuah universitas tidak hanya diukur dari prestasi akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya menjaga marwah ilmu pengetahuan, keadilan, dan persatuan di tengah perbedaan.
PENULIS: Yuda, Legal Associate LBH Makalam & Alumni Kampus


